Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan
Selasa, 07 Desember 2021 - 06:53 WIB
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri , Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
Terdakwa Heru Hidayat melalui kuasa hukumnya, Kresna Hutauruk menyatakan tidak terima dengan tuntutan tim jaksa. Melalui Kresna, Heru menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati tim jaksa berlebihan dan menyalahi aturan. Tuntutan hukuman mati, dianggap Kresna, tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan kepada kliennya. Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
"Tuntutan mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan dan menyalahi aturan, sebab hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam dakwaannya," ujar Kresna saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2021).
Diketahui, pasal yang diterapkan jaksa dalam dakwaan Heru Hidayat yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, Kresna heran jaksa menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat.
Terdakwa Heru Hidayat melalui kuasa hukumnya, Kresna Hutauruk menyatakan tidak terima dengan tuntutan tim jaksa. Melalui Kresna, Heru menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati tim jaksa berlebihan dan menyalahi aturan. Tuntutan hukuman mati, dianggap Kresna, tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan kepada kliennya. Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
"Tuntutan mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan dan menyalahi aturan, sebab hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan dalam dakwaan Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam dakwaannya," ujar Kresna saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2021).
Diketahui, pasal yang diterapkan jaksa dalam dakwaan Heru Hidayat yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karenanya, Kresna heran jaksa menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat.
Lihat Juga :