Polri Gelar Uji Kompetensi bagi Mantan Pegawai KPK yang Bersedia Bergabung
Senin, 06 Desember 2021 - 15:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, uji kompentensi itu dilakukan usai proses sosialisasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mantan pegawai KPK yang bersedia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri wajib mengikuti uji kompetensi yang digelar oleh Korps Bhayangkara. Uji kompetensi ini untuk memetakan kemampuan yang dimiliki para pegawai KPK.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, uji kompentensi itu dilakukan usai proses sosialisasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK.
"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau assessment, uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, uji kompentensi itu dilakukan usai proses sosialisasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK.
"Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau assessment, uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Lihat Juga :