Azis Syamsuddin Diwarning, Jangan Berpikir Mau Urus Perkara Apalagi Dekati Majelis Hakim
Senin, 06 Desember 2021 - 14:25 WIB
JAKARTA - Hakim Ketua Muhammad Damis meminta Terdakwa eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin agar menjalani saja perkara yang menjeratnya. Hakim juga mengimbau Azis Syamsuddin , agar tidak berupaya mendekati majelis hakim.
Hal ini berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal. Pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara. Apalagi kalau berpikir untuk pendekatan-pendekatan ke majelis hakim, mohon itu ya tidak dilakukan," kata Damis.
Damis memastikan, majelis hakim yang mengurus perkara Azis Syamsuddin akan berlaku adil. Jika memang salah maka akan dinyatakan bersalah, begitu tak bersalah, maka akan dibebaskan.
"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak, ya kita nyatakan tidak terbukti, saudara akan dibebaskan dan lain-lain," jelasnya.
Damis turut mengingatkan Azis dan tim kuasa hukum, agar segera menyiapkan saksi yang meringankan untuk diajukan nantinya. "Mohon dari waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan. Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3 Miliar dan USD36.000. Suap berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hal ini berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal. Pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara. Apalagi kalau berpikir untuk pendekatan-pendekatan ke majelis hakim, mohon itu ya tidak dilakukan," kata Damis.
Damis memastikan, majelis hakim yang mengurus perkara Azis Syamsuddin akan berlaku adil. Jika memang salah maka akan dinyatakan bersalah, begitu tak bersalah, maka akan dibebaskan.
"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak, ya kita nyatakan tidak terbukti, saudara akan dibebaskan dan lain-lain," jelasnya.
Damis turut mengingatkan Azis dan tim kuasa hukum, agar segera menyiapkan saksi yang meringankan untuk diajukan nantinya. "Mohon dari waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan. Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3 Miliar dan USD36.000. Suap berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta, Kedua Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
tulis komentar anda