Pemerintah Dorong Peningkatan Testing Covid-19 untuk Pengendalian Pandemi dan Pemulihan Indonesia
Senin, 06 Desember 2021 - 11:19 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan akses testing Covid-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia. Salah satu upaya itu dilakukan melalui penetapan harga tes RT-PCR yang lebih terjangkau.
Penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi. Menkominfo Johnny mengingatkan, meski pandemi Covid-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat perlu sadar bahwa virus Covid-19 masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada. Guna mempertahankan momentum baik ini, pemerintah terus mengupayakan strategi penanganan pandemi.
“Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat, untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing Covid-19,” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
“Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat,” kata Johnny.
Hasil pemeriksaan RT-PCR juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam. Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi telah ditetapkan.
Menteri Johnny menegaskan, pemerintah meminta pada seluruh kepala atau direktur rumah sakit, juga pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ada.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia juga akan semakin baik," tuturnya. CM
Penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi. Menkominfo Johnny mengingatkan, meski pandemi Covid-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat perlu sadar bahwa virus Covid-19 masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada. Guna mempertahankan momentum baik ini, pemerintah terus mengupayakan strategi penanganan pandemi.
“Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat, untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing Covid-19,” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).
Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
“Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat,” kata Johnny.
Hasil pemeriksaan RT-PCR juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam. Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas tarif tertinggi telah ditetapkan.
Menteri Johnny menegaskan, pemerintah meminta pada seluruh kepala atau direktur rumah sakit, juga pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ada.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Pemerintah meminta kerja sama semua pihak, terutama para penyelenggara layanan tes RT-PCR untuk mematuhi kebijakan ini. Selain agar mengurangi beban masyarakat, kita berharap dengan meningkatnya testing, maka pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia juga akan semakin baik," tuturnya. CM
(ars)
tulis komentar anda