China Protes Pengeboran Minyak, DPR Dorong Perkuat Bakamla
Sabtu, 04 Desember 2021 - 07:16 WIB
"Yang sejak tahun 2017 kita namakan sebagai Laut Natuna Utara," ungkap Christina.
Dia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 56 Unclos, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan kegiatan ekplorasi, eksploitasi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut. "Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas nine dash line dan karenanya tidak perlu menanggapi protes-protes tanpa dasar hukum tersebut," imbuhnya.
Dia juga meyakini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI sudah dan akan terus melakukan langkah-langkah diplomatik terukur untuk menyikapi protes China terkait pengeboran minyak dan gas di Natuna.
Dia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 56 Unclos, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan kegiatan ekplorasi, eksploitasi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut. "Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas nine dash line dan karenanya tidak perlu menanggapi protes-protes tanpa dasar hukum tersebut," imbuhnya.
Dia juga meyakini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI sudah dan akan terus melakukan langkah-langkah diplomatik terukur untuk menyikapi protes China terkait pengeboran minyak dan gas di Natuna.
(rca)
Lihat Juga :