TPST Samtaku Jimbaran Wujud Tanggung Jawab Produsen Pada Kemasan
Jum'at, 03 Desember 2021 - 20:45 WIB
Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendatangi TPST Samtaku (Sampahku Tanggung Jawabku) Jimbaran, Badung, Bali. FOTO/IST
JAKARTA - Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendatangi TPST Samtaku (Sampahku Tanggung Jawabku) Jimbaran, Badung, Bali untuk mengecek pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019. Beleid ini mengatur kewajiban produsen menarik kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau guna ulang dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam hal penyediaan fasilitas penampungan.
TPST Samtaku yang terletak di Kuta Selatan ini mempunyai kapasitas total 120 ton per hari. Saat ini mampu mengolah sebanyak 70 ton per hari sampah. Fasilitas ini berkontribusi dalam mengurangi sampah dari Kabupaten Badung sampai dengan 40%.
Pengelolaan sampah di TPST Samtaku Jimbaran yang sepenuhnya diinisiasi Danone-AQUA sebagai pihak swasta PT Reciki ini menggunakan model ekonomi sirkular dan Zero Waste to Landfill. Artinya sampah yang terkumpul di fasilitas ini nantinya dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali seluruhnya sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Baca juga: Anies Perpanjang Perjanjian Kerja Sama TPST Bantargebang dengan Wali Kota Bekasi
Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian LHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan, TPST yang diinisiasi penuh oleh swasta ini menjadi awal yang baik. "Pengelolaan sampah perlu diselesaikan bersama. Pemerintah memiliki tanggung jawab tak terbatas sebagai penyelenggara negara, tapi dengan bantuan stakeholder, peran swasta dan masyarakat sesuai porsinya, persoalan sampah akan bisa terurai meski butuh proses," kata Uso, panggilan akrabnya.
TPST Samtaku yang terletak di Kuta Selatan ini mempunyai kapasitas total 120 ton per hari. Saat ini mampu mengolah sebanyak 70 ton per hari sampah. Fasilitas ini berkontribusi dalam mengurangi sampah dari Kabupaten Badung sampai dengan 40%.
Pengelolaan sampah di TPST Samtaku Jimbaran yang sepenuhnya diinisiasi Danone-AQUA sebagai pihak swasta PT Reciki ini menggunakan model ekonomi sirkular dan Zero Waste to Landfill. Artinya sampah yang terkumpul di fasilitas ini nantinya dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali seluruhnya sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Baca juga: Anies Perpanjang Perjanjian Kerja Sama TPST Bantargebang dengan Wali Kota Bekasi
Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian LHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan, TPST yang diinisiasi penuh oleh swasta ini menjadi awal yang baik. "Pengelolaan sampah perlu diselesaikan bersama. Pemerintah memiliki tanggung jawab tak terbatas sebagai penyelenggara negara, tapi dengan bantuan stakeholder, peran swasta dan masyarakat sesuai porsinya, persoalan sampah akan bisa terurai meski butuh proses," kata Uso, panggilan akrabnya.
Lihat Juga :