Perpol Jadi ASN Polri Terbit, Mantan Pegawai KPK: Saya Siap Berkontribusi di Polri
Jum'at, 03 Desember 2021 - 19:49 WIB
Setelah Perpol terbit, kata Dedi, nantinya dilakukan proses sosialisasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialiasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar Dedi.
Meski begitu, sampai saat ini, 57 eks pegawai lembaga antirasuah tersebut belum secara resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP-nya," katanya.
Baca juga: Diminta Tak Menyerah, Yudi Purnomo Balik Sentil Fahri Hamzah soal Revisi UU KPK
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialiasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujar Dedi.
Meski begitu, sampai saat ini, 57 eks pegawai lembaga antirasuah tersebut belum secara resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP-nya," katanya.
Baca juga: Diminta Tak Menyerah, Yudi Purnomo Balik Sentil Fahri Hamzah soal Revisi UU KPK
(abd)
Lihat Juga :