IDI Sebut Masyarakat Garda Terdepan Pencegahan Covid-19
Jum'at, 03 Desember 2021 - 15:52 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih berharap berbagai kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid-19 didukung masyarakat. Sebab, masyarakat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Jika masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi, kemungkinan besar Indonesia bisa menghindari gelombang ketiga Covid-19 dan varian Omicron. Sedangkan tugas pemerintah adalah membuat kebijakan dan mengawasi pelaksanaannya, mengedukasi, serta memfasilitasi.
"Ini sebenarnya garda terdepannya justru masyarakat. Dua hal penting, protokol kesehatan dan vaksinasi. Ini pencegahan primer dan pencegahan sekunder bagi masyarakat," ujar Daeng M Faqih, Jumat (3/12/2021).
Dia menjelaskan, PPKM merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk mendorong masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan. Namun, pelaksanaannya tetap pada kesadaran masyarakat. Kemudian, perlu edukasi terus menerus untuk meningkatkan kesadaran.
"Kalau kebijakan pemerintah dan kebijakan yang melibatkan ujung tombaknya di masyarakat, kalau digabung, saya kira pencegahan untuk terjadinya lonjakan atau gelombang ketiga lebih bagus. Kalau pun masih terjadi, kita berharap sangat minimal dan gampang kita kendalikan," ujar Daeng.
Dia mengatakan, berbagai langkah yang dilakukan pemerintah seperti pengetatan pintu masuk ke Tanah Air merupakan hal yang umum dilakukan negara-negara lain. "Jadi, itu langkah-langkah standar sebenarnya, menjaga pintu masuk, kemudian di dalam negeri itu deteksi yang cepat dengan perluasan tracing dan testing itu harus disiapkan betul," katanya.
Selanjutnya, pelayanan kesehatan dijaga. Lebih lanjut dia mengungkapkan semua negara juga melakukan itu. "Kalau itu dilakukan dengan baik, maka memang itu sebagai strategi yang ampuh untuk mencegah terjadinya lonjakan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, untuk menghindari varian Omicron, pemerintah melarang masuk warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Sedangkan untuk warga negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi tujuh hari, dari sebelumnya tiga hari. Pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Jika masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi, kemungkinan besar Indonesia bisa menghindari gelombang ketiga Covid-19 dan varian Omicron. Sedangkan tugas pemerintah adalah membuat kebijakan dan mengawasi pelaksanaannya, mengedukasi, serta memfasilitasi.
"Ini sebenarnya garda terdepannya justru masyarakat. Dua hal penting, protokol kesehatan dan vaksinasi. Ini pencegahan primer dan pencegahan sekunder bagi masyarakat," ujar Daeng M Faqih, Jumat (3/12/2021).
Dia menjelaskan, PPKM merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk mendorong masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan. Namun, pelaksanaannya tetap pada kesadaran masyarakat. Kemudian, perlu edukasi terus menerus untuk meningkatkan kesadaran.
"Kalau kebijakan pemerintah dan kebijakan yang melibatkan ujung tombaknya di masyarakat, kalau digabung, saya kira pencegahan untuk terjadinya lonjakan atau gelombang ketiga lebih bagus. Kalau pun masih terjadi, kita berharap sangat minimal dan gampang kita kendalikan," ujar Daeng.
Dia mengatakan, berbagai langkah yang dilakukan pemerintah seperti pengetatan pintu masuk ke Tanah Air merupakan hal yang umum dilakukan negara-negara lain. "Jadi, itu langkah-langkah standar sebenarnya, menjaga pintu masuk, kemudian di dalam negeri itu deteksi yang cepat dengan perluasan tracing dan testing itu harus disiapkan betul," katanya.
Selanjutnya, pelayanan kesehatan dijaga. Lebih lanjut dia mengungkapkan semua negara juga melakukan itu. "Kalau itu dilakukan dengan baik, maka memang itu sebagai strategi yang ampuh untuk mencegah terjadinya lonjakan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, untuk menghindari varian Omicron, pemerintah melarang masuk warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Sedangkan untuk warga negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi tujuh hari, dari sebelumnya tiga hari. Pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
(rca)
tulis komentar anda