BPOM Diminta Membuat Kajian Dampak atas Regulasi sebelum Revisi Peraturan Label AMDK
Jum'at, 03 Desember 2021 - 11:40 WIB
Dia menuturkan kontribusi industri pangan dan minuman sangat besar terhadap perekonomian nasional. Pada triwulan III 2021 misalnya, kontribusinya terhadap PDB sebesar 3,49% yoy, dan kontribusi terhadap PDB industri non migas mencapai 38,91% (yoy). Sementara, ekspor makanan minuman sampai dengan September 2021 mencapai USD32,51 miliar dan impornya USD10,13 miliar. "Saya kira investasi yang ada ini perlu dijaga bisa tumbuh dan berkembang untuk tetap menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang kita harapkan," katanya.
Rachmat Hidayat juga menyampaikan industri air minum dalam kemasan (AMDK) keberatan terhadap rencana perubahan peraturan BPOM terkait label pangan olahan ini. Menurutnya, jika mau melakukan pelabelan, BPOM harus melakukannya untuk semua produk pangan. Dia merujuk kepada Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Jadi, BPOM harus membuat kebijakan atas dasar keadilan dan kesetaraan, harus mengatur semua pangan olahan dan tidak hanya AMDK," katanya.
Dia menuturkan jika rencana revisi peraturan label pangan itu jadi diwujudkan, industri AMDK, khususnya yang memproduksi galon guna ulang akan mengalami kerugian sampai Rp36 triliun per tahun. "Mungkin industri ini sebagian besar akan tutup. Tidak itu saja, jika semua produsen mengubah produknya menjadi galon sekali pakai, ini akan menimbulkan masalah lingkungan hidup," katanya.
Agus Pambagio mengatakan, perubahan peraturan kebijakan label pangan olahan yang dilakukan BPOM harus ada setelah ada peraturan perundang-undangannya. Jadi, menurutnya, kebijakan BPOM ini nantinya tidak bisa dijalankan tanpa peraturan perundang-undangannya.
"Peraturan perundangan itu harus mengikuti apa yang disampaikan di UU No 12 Tahun 2011 yang diperbaharui di UU No 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan. Nah, di situlah kebijakan baru bisa dilaksanakan," katanya.
Jadi, menurut Pambagio, kebijakan BPOM itu tidak boleh diskriminatif. Artinya, tidak bisa kebijakan itu digunakan hanya untuk satu sisi. Dalam hal ini, Pambagio menegaskan, BPOM tidak boleh membuat kebijakan yang dikhususkan untuk produk tertentu saja, yang dalam hal ini galon guna ulang. "BPOM harus mengatur semua kemasan pangan mulai kaleng, kartin, galon, botol, itu semua diatur. Tidak boleh sebelah-sebelah, karena itu menjadi diskriminatif," katanya.
Terkait alasan BPOM melakukan revisi peraturan label pangan olahan karena adanya tekanan beberapa pihak yang mengatakan galon guna ulang itu berbahaya bagi ibu hamil dan balita, dokter Alamsyah menegaskan, belum pernah menemukan pasien ibu hamil dan anak-anak yang sakit karena menkonsumsi produk itu. "Sepanjang saya praktik, belum pernah ada pasien yang saya temukan sakit karena minum air galon guna ulang," katanya.
(abd)
tulis komentar anda