Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Siapa Bilang Ndak Bisa Diterapkan?

Jum'at, 03 Desember 2021 - 08:37 WIB
Mahfud menegaskan, pandangan bahwa UU Omnibus Law pertama di Indonesia itu tidak berlaku lagi adalah pandangan pengamat hukum saja, faktanya putusan MK menyatakan tetap berlaku. Meskipun, ia sebagai ahli hukum tata negara juga mempertanyakan itu.

"Nah itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku. Memang kalau ditanya ke saya lho kok putusannya kok inkonstitusional kok tetap berlaku ya? Itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," ungkapnya.

Namun demikian, mantan Ketua MK ini kembali menyatakan bahwa UU Ciptaker ini tetap berlaku. Persoalan inkonstitusional bersyarat ini bukan jadi soal, karena memang putusan MK berbunyi demikian.

"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!