Mochtar Thayf, Buron Korupsi Genset Papua Rp22 Miliar Ditangkap di Menteng

Kamis, 02 Desember 2021 - 23:26 WIB
Akibatnya, Mochtar langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain hukuman badan, dia harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat

Pencarian terhadap Mochtar sendiri mulai diintensifkan saat Kejati Papua meminta bantuan Tim Tabur Kejagung pada 1 Desember 2021. Setelah ditangkap, Mochtar akan dibawa menuju Papua dan langsung menjalani eksekusi.

"Seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!