Mochtar Thayf, Buron Korupsi Genset Papua Rp22 Miliar Ditangkap di Menteng

Kamis, 02 Desember 2021 - 23:26 WIB
Mochtar Thayf, terpidana kasus korupsi pengadaan genset di Nabire, Papua, ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta. Foto/ist
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung menangkap Mochtar Thayf, buron kasus korupsi pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode 2007-2008. Kasus yang melibatkan pensiunan pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp21,901 miliar.

”Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021). Perkara korupsi merugikan negara hingga Rp21,901 miliar





Mochtar dinyatakan buron sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015 pada 25 November 2015. Saat dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa penyidik Kejati Papua, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Akibatnya, Mochtar langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain hukuman badan, dia harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.



Pencarian terhadap Mochtar sendiri mulai diintensifkan saat Kejati Papua meminta bantuan Tim Tabur Kejagung pada 1 Desember 2021. Setelah ditangkap, Mochtar akan dibawa menuju Papua dan langsung menjalani eksekusi.

"Seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More