Kebijakan Pemerintah Cegah Varian Omicron Sudah Tepat, Dukungan Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Kamis, 02 Desember 2021 - 22:21 WIB
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mencegah gelombang ketiga Covid-19 menyusul munculnya varian Omicron di sejumlah negara dinilai sudah tepat. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan tersebut efektif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, karantina pelaku perjalanan mulai 3 Desember 2021 menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 7 hari. Pejabat negara pun dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Pemerintah sudah membuat kebijakan yang tepat untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia," ujar ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan, Kamis (2/12/2021).
Iwan menambahkan, varian Omicron sudah beredar di Afrika Selatan sejak awal November 2021, namun hasil pemeriksaan genetiknya baru ada pertengahan November. Kemudian, WHO menyatakan Omicron sebagai variant of concern (VOC) pada 26 November.
Hingga kini, belum ada data yang jelas tentang apakah varian B.1.1.529 atau Omicron itu lebih menular, tingkat keparahan lebih tinggi, dan lebih tahan terhadap vaksin. "Informasi yang ada berdasarkan dugaan dari banyaknya mutasi dan lokasi mutasi pada sel virusnya," katanya.
Soal kemungkinan gelombang ketiga Covid-19 melanda Indonesia, Iwan mengatakan peningkatan kasus yang masif seperti setelah masa liburan Idulfitri atau akhir tahun lalu, kemungkinan tidak terjadi. Penyebabnya, proporsi penduduk Indonesia yang memiliki imunitas terhadap Covid-19, karena vaksinasi atau sudah terinfeksi, cukup tinggi.
Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dianggap membantu pengendalian kasus Covid-19 karena mencegah orang yang berisiko menularkan masuk ke tempat umum. Dia juga menilai pelacakan kontak orang yang terkonfirmasi positif dan isolasi sudah lebih baik.
Namun, kata Iwan, kita tetap harus waspada agar penularan Covid-19 semakin berkurang dan tahun depan bisa menjadi penyakit endemik. Menurutnya, kunci utama untuk mencegah gelombang ketiga dan merebaknya varian Omicron adalah kombinasi antara kebijakan pemerintah dan dukungan masyarakat.
"Masyarakat melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah dan pemerintah terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan melakukan penyesuaian kebijakan," ujarnya.
Iwan juga mengatakan, Indonesia sudah memiliki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang indikator penilaiannya jelas dan restriksi-pelonggaran aktivitas yang jelas. "Pergunakan PeduliLindungi dengan konsisten dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di perkantoran."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, karantina pelaku perjalanan mulai 3 Desember 2021 menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 7 hari. Pejabat negara pun dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Pemerintah sudah membuat kebijakan yang tepat untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia," ujar ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan, Kamis (2/12/2021).
Iwan menambahkan, varian Omicron sudah beredar di Afrika Selatan sejak awal November 2021, namun hasil pemeriksaan genetiknya baru ada pertengahan November. Kemudian, WHO menyatakan Omicron sebagai variant of concern (VOC) pada 26 November.
Hingga kini, belum ada data yang jelas tentang apakah varian B.1.1.529 atau Omicron itu lebih menular, tingkat keparahan lebih tinggi, dan lebih tahan terhadap vaksin. "Informasi yang ada berdasarkan dugaan dari banyaknya mutasi dan lokasi mutasi pada sel virusnya," katanya.
Soal kemungkinan gelombang ketiga Covid-19 melanda Indonesia, Iwan mengatakan peningkatan kasus yang masif seperti setelah masa liburan Idulfitri atau akhir tahun lalu, kemungkinan tidak terjadi. Penyebabnya, proporsi penduduk Indonesia yang memiliki imunitas terhadap Covid-19, karena vaksinasi atau sudah terinfeksi, cukup tinggi.
Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dianggap membantu pengendalian kasus Covid-19 karena mencegah orang yang berisiko menularkan masuk ke tempat umum. Dia juga menilai pelacakan kontak orang yang terkonfirmasi positif dan isolasi sudah lebih baik.
Namun, kata Iwan, kita tetap harus waspada agar penularan Covid-19 semakin berkurang dan tahun depan bisa menjadi penyakit endemik. Menurutnya, kunci utama untuk mencegah gelombang ketiga dan merebaknya varian Omicron adalah kombinasi antara kebijakan pemerintah dan dukungan masyarakat.
"Masyarakat melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah dan pemerintah terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan melakukan penyesuaian kebijakan," ujarnya.
Iwan juga mengatakan, Indonesia sudah memiliki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang indikator penilaiannya jelas dan restriksi-pelonggaran aktivitas yang jelas. "Pergunakan PeduliLindungi dengan konsisten dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di perkantoran."
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda