Cegah Varian Omicron, Luhut: Pejabat Negara Dilarang Lakukan Perjalanan Keluar Negeri

Kamis, 02 Desember 2021 - 07:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pejabat negara saat ini dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi sekaligus merespons merebaknya Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara.

Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri. “Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya dikutip dari laman resmi Kemenko Marves, Kamis (2/12/2021).



Luhut menambahkan larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Luhut mengaku, kebijakan ini sifatnya masih imbauan bagi masyarakat umum.

Baca juga: Lebih 20 Negara Laporkan Masuknya Varian Omicron, Terbaru Jepang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!