Permenaker 17 Dapat Respons Cepat, Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal
Rabu, 01 Desember 2021 - 20:52 WIB
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program MLT dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJamsostek.
Seperti yang diketahui dalam Permenaker nomor 17/2021 terdapat beberapa peningkatan manfaat, antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.
Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain bank-bank BUMN (Himbara), BPJamsostek juga dapat bekerja sama dengan dan bank daerah.
Kembali Edwin menegaskan bahwa untuk mendapatkan MLT ini pekerja harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek.
Dengan demikian adanya MLT ini diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJamsostek. “Dengan adanya manfaat layanan tambahan ini, kami berharap bahwa semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat serta tentunya dengan program ini kami berharap dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja," tutup Edwin. CM
Seperti yang diketahui dalam Permenaker nomor 17/2021 terdapat beberapa peningkatan manfaat, antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.
Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain bank-bank BUMN (Himbara), BPJamsostek juga dapat bekerja sama dengan dan bank daerah.
Kembali Edwin menegaskan bahwa untuk mendapatkan MLT ini pekerja harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek.
Dengan demikian adanya MLT ini diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJamsostek. “Dengan adanya manfaat layanan tambahan ini, kami berharap bahwa semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat serta tentunya dengan program ini kami berharap dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja," tutup Edwin. CM
(ars)
Lihat Juga :