Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya sebagai Tersangka

Rabu, 01 Desember 2021 - 13:57 WIB
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (IEW) pada hari ini Rabu (1/12/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (IEW) pada hari ini Rabu (1/12/2021). Isnu telah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP) .

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW, mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021). Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Coba Rizieq Pulang Enggak Usah Jelek-jelekin Pemerintah



Selain Isnu, kata Ali, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi di antaranya Pauline Tannos, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi; Wahyudin Bagenda, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan/ mantan Direktur Utama PT LEN Industri; dan Rini Winarta, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.

Mereka bakal diperiksa untuk tersangka kasus e-KTP lainnya, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!