Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya sebagai Tersangka
Rabu, 01 Desember 2021 - 13:57 WIB
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (IEW) pada hari ini Rabu (1/12/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (IEW) pada hari ini Rabu (1/12/2021). Isnu telah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP) .
"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW, mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021). Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Coba Rizieq Pulang Enggak Usah Jelek-jelekin Pemerintah
Selain Isnu, kata Ali, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi di antaranya Pauline Tannos, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi; Wahyudin Bagenda, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan/ mantan Direktur Utama PT LEN Industri; dan Rini Winarta, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.
Mereka bakal diperiksa untuk tersangka kasus e-KTP lainnya, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW, mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021). Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Coba Rizieq Pulang Enggak Usah Jelek-jelekin Pemerintah
Selain Isnu, kata Ali, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi di antaranya Pauline Tannos, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi; Wahyudin Bagenda, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan/ mantan Direktur Utama PT LEN Industri; dan Rini Winarta, PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.
Mereka bakal diperiksa untuk tersangka kasus e-KTP lainnya, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
Lihat Juga :