Puan Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Selasa, 30 November 2021 - 19:37 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan mengupayakan agar revisi UU Cipta Kerja masuk prolegnas tahun 2022 guna mengejar tenggat waktu yang diberikan MK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia berjanji akan menindaklanjuti putusan tersebut.

“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Soal tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK, Puan mengatakan akan mengupayakannya masuk Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas Tahun 2022.



“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujarnya.



Ketua DPP PDIP itu pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri. Jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan MK, sampai UU tersebut direvisi.

“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More