KPI Pusat Bentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual
Selasa, 30 November 2021 - 17:10 WIB
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membentuk sebuah Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual buntut rekomendasi penyelidikan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM . Tim tersebut beranggotakan tujuh orang.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan dari 7 orang tersebut terdapat 2 orang anggota di dalamnya. "Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual yang beranggotakan tujuh orang, terdiri atas lima pegiat HAM dan dua Komisioner KPI Pusat," ujar Agung saat konferensi pers virtual, Selasa (30/11/2021).
Lebih jauh dikatakan, tim sudah terbentuk sejak 16 November lalu. Adapun tugas dari tim itu, jelas Agung, melakukan pendampingan dan perumusan kebijakan internal yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan perundungan serta kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat.
"Tugas melakukan pendampingan korban dan perumusan kebijakan atau pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan, pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat," jelasnya.
Terkait dengan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM pada konferensi persnya, Senin (29/11/2021), Agung masih menunggu penyerahan dokumen tersebut. Agung mewakili KPI turut mengapresiasi langkah penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
"KPI Pusat menunggu penyampaian dokumen resmi laporan dan rekomendasi lengkap dari Komnas HAM, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers," ucapnya.
Berikut susunan resmi Tim Pemantauan dan Pencegahan KPI:
1. Dian Kartikasari Ketua merangkap Anggota
2. Mulyo Hadi Purnomo Wakil Ketua KPI
3. Mimah Susanti Komisioner Koordinator Pengawasan Isi Siaran
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan dari 7 orang tersebut terdapat 2 orang anggota di dalamnya. "Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual yang beranggotakan tujuh orang, terdiri atas lima pegiat HAM dan dua Komisioner KPI Pusat," ujar Agung saat konferensi pers virtual, Selasa (30/11/2021).
Lebih jauh dikatakan, tim sudah terbentuk sejak 16 November lalu. Adapun tugas dari tim itu, jelas Agung, melakukan pendampingan dan perumusan kebijakan internal yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan perundungan serta kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat.
"Tugas melakukan pendampingan korban dan perumusan kebijakan atau pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan, pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat," jelasnya.
Terkait dengan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM pada konferensi persnya, Senin (29/11/2021), Agung masih menunggu penyerahan dokumen tersebut. Agung mewakili KPI turut mengapresiasi langkah penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
"KPI Pusat menunggu penyampaian dokumen resmi laporan dan rekomendasi lengkap dari Komnas HAM, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers," ucapnya.
Baca Juga
Berikut susunan resmi Tim Pemantauan dan Pencegahan KPI:
1. Dian Kartikasari Ketua merangkap Anggota
2. Mulyo Hadi Purnomo Wakil Ketua KPI
3. Mimah Susanti Komisioner Koordinator Pengawasan Isi Siaran
tulis komentar anda