KPI Pusat Bentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual

Selasa, 30 November 2021 - 17:10 WIB
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan sudah membentuk sebuah Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual buntut rekomendasi penyelidikan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membentuk sebuah Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual buntut rekomendasi penyelidikan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM . Tim tersebut beranggotakan tujuh orang.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan dari 7 orang tersebut terdapat 2 orang anggota di dalamnya. "Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual yang beranggotakan tujuh orang, terdiri atas lima pegiat HAM dan dua Komisioner KPI Pusat," ujar Agung saat konferensi pers virtual, Selasa (30/11/2021). Baca juga: Jenderal Dudung Ancam Copot Komandan yang Sengsarakan Prajuritnya Demi Kekayaan

Lebih jauh dikatakan, tim sudah terbentuk sejak 16 November lalu. Adapun tugas dari tim itu, jelas Agung, melakukan pendampingan dan perumusan kebijakan internal yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan perundungan serta kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat.

"Tugas melakukan pendampingan korban dan perumusan kebijakan atau pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan, pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat," jelasnya.

Terkait dengan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM pada konferensi persnya, Senin (29/11/2021), Agung masih menunggu penyerahan dokumen tersebut. Agung mewakili KPI turut mengapresiasi langkah penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!