Komisi VIII DPR Minta Kemenag Kaji Ulang Biaya Ibadah Umrah
Selasa, 30 November 2021 - 11:29 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji kembali referensi biaya umrah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji kembali referensi biaya umrah . Permintaan ini dilayangkan menyusul adanya keputusan dari Kerajaan Arab Saudi yang membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia.
Dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Yandri menyinggung keputusan kerajaan Arab Saudi tersebut. Sebagai tindak lanjut atas kabar gembira ini, dia meminta berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan umrah tersebut perlu segera dituangkan dalam bentuk revisi PMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
Dengan adanya revisi ini, kata dia, diharapkan bisa menjadi pedoman terhadap seluruh kebijakan penyelenggaraan umrah yang akan datang.
Baca juga: Hari Ini, Komisi VIII DPR Bersama Menag Bahas Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Yandri menyinggung keputusan kerajaan Arab Saudi tersebut. Sebagai tindak lanjut atas kabar gembira ini, dia meminta berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan umrah tersebut perlu segera dituangkan dalam bentuk revisi PMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
Dengan adanya revisi ini, kata dia, diharapkan bisa menjadi pedoman terhadap seluruh kebijakan penyelenggaraan umrah yang akan datang.
Baca juga: Hari Ini, Komisi VIII DPR Bersama Menag Bahas Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Lihat Juga :