PPKM di Jabodetabek Naik Level 2, Makan di Warteg dan Restoran Dibatasi 60 Menit

Selasa, 30 November 2021 - 08:36 WIB
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

b) Dengan kapasitas maksimal 50%

c) Waktu makan maksimal 60 menit;

d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining

Baca juga: PPKM Diperpanjang, 10 Kabupaten Kota Turun ke Level 2
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!