PPKM di Jabodetabek Naik Level 2, Makan di Warteg dan Restoran Dibatasi 60 Menit
Selasa, 30 November 2021 - 08:36 WIB
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 50%
c) Waktu makan maksimal 60 menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
Baca juga: PPKM Diperpanjang, 10 Kabupaten Kota Turun ke Level 2
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 50%
c) Waktu makan maksimal 60 menit;
d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
Baca juga: PPKM Diperpanjang, 10 Kabupaten Kota Turun ke Level 2
Lihat Juga :