KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara dari Eks Gubernur Bengkulu dan Istri

Jum'at, 26 November 2021 - 21:40 WIB
Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dengan kawalan petugas KPK saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). Foto/Dok.SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang Rp800 juta ke kas negara dari terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Liliy Martiani Maddari. Ridwan merupakan mantan gubernur Bengkulu.

Adapun penyetoran itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara



Dia menjelaskan penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara. “Sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," tegasnya.

Diketahui, Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta. Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.

Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan. Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More