KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara dari Eks Gubernur Bengkulu dan Istri
Jum'at, 26 November 2021 - 21:40 WIB
Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dengan kawalan petugas KPK saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). Foto/Dok.SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang Rp800 juta ke kas negara dari terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Liliy Martiani Maddari. Ridwan merupakan mantan gubernur Bengkulu.
Adapun penyetoran itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.
"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara
Adapun penyetoran itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.
"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Ridwan Mukti dan Istri Divonis 8 Tahun Penjara
Lihat Juga :