Sita 224 Kg Ganja, Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Jum'at, 26 November 2021 - 17:57 WIB
Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap empat tersangka jaringan pengedar ganja dengan barang bukti 224,4 kg. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Selain menangkap empat tersangka, dalam operasi ini polisi mendapatkan barang bukti 224,4 kilogram ganja.

Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu. Berdasarkan informasi, narkoba itu akan disebarkan dari Aceh menuju Jakarta.



"Berawal dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik di lapangan yang kemudian dari informasi itu diperoleh keterangan bahwa ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Bekuk Jaringan Narkoba Sumut-Banten, BNN dan Bea Cukai Sita 6 Kg Sabu

Jayadi menyebut, penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Dari hal itu, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!