MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian, AHY Bikin Pernyataan Begini
Jum'at, 26 November 2021 - 13:58 WIB
AHY menyebutkan, MK sejak awal proses pembuatan UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR RI telah memiliki masalah keterbukaan terhadap publik.
"Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi," ucap AHY.
Politikus kelahiran 10 Agustus 1978 ini mengungkapkan, putusan MK tersebut sesuai dengan sikap Partai Demokrat yang pada 2020 silam menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
"Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 ttg Cipta Kerja sbg "inkonstitusional scr bersyarat". Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil & materiil," tutup AHY.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman telah mengambil keputusan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Pembuatan UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah Konstitusi tidak menjunjung tinggi azas keterbukaan publik dimana pertemuan dengan pihak terkait belum sampai pada tahap subtansi UU. Selain itu draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah sulit untuk diakses oleh publik.
"Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi," ucap AHY.
Politikus kelahiran 10 Agustus 1978 ini mengungkapkan, putusan MK tersebut sesuai dengan sikap Partai Demokrat yang pada 2020 silam menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
"Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan judicial review UU No.11/ 2020 ttg Cipta Kerja sbg "inkonstitusional scr bersyarat". Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil & materiil," tutup AHY.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman telah mengambil keputusan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Pembuatan UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah Konstitusi tidak menjunjung tinggi azas keterbukaan publik dimana pertemuan dengan pihak terkait belum sampai pada tahap subtansi UU. Selain itu draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah sulit untuk diakses oleh publik.
Lihat Juga :