Dihukum 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi
Jum'at, 26 November 2021 - 13:05 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo , mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi dalam putusannya memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut tindaklanjut dari banding yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambahkan hukuman pengganti. Di mana, jika Edhy tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$ 77.000 diganti dengan hukuman yang semula 2 tahun kurungan menjadi 3 tahun kurungan.
Terkait pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menimbang, bahwa dari Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ternyata tidak ada ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2021 yang dimintakan banding,"dikutip dari putusan di laman MA.
"dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan di Pengadilan Tingkat Pertama dan kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dan terungkap dipersidangan dari alat bukti yang cukup memadai dan sah sesuai dengan ketentuan KUHAP, oleh karena itu Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding," sambungnya.
Dalam sidang tersebut, duduk sebagai Hakim Ketua Majelis yakni Haryono, dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, Anthon R Saragih masing-masing sebagai Hakim anggota.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut tindaklanjut dari banding yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambahkan hukuman pengganti. Di mana, jika Edhy tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$ 77.000 diganti dengan hukuman yang semula 2 tahun kurungan menjadi 3 tahun kurungan.
Terkait pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menimbang, bahwa dari Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ternyata tidak ada ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2021 yang dimintakan banding,"dikutip dari putusan di laman MA.
"dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan di Pengadilan Tingkat Pertama dan kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dan terungkap dipersidangan dari alat bukti yang cukup memadai dan sah sesuai dengan ketentuan KUHAP, oleh karena itu Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding," sambungnya.
Dalam sidang tersebut, duduk sebagai Hakim Ketua Majelis yakni Haryono, dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, Anthon R Saragih masing-masing sebagai Hakim anggota.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda