Dihukum 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi
Jum'at, 26 November 2021 - 13:05 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. yang memperberat hukuman 9 tahun penjara. Foto/Adam Erlangga
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo , mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi dalam putusannya memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang
Pengajuan kasasi tersebut berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Tercatat, Edhy mendaftarkan permohonan kasasinya pada Rabu, 17 November 2021.
"Pemohon (Terdakwa) Edhy Prabowo," dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang
Pengajuan kasasi tersebut berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Tercatat, Edhy mendaftarkan permohonan kasasinya pada Rabu, 17 November 2021.
"Pemohon (Terdakwa) Edhy Prabowo," dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).
Lihat Juga :