Penuhi Rasa Keadilan, Restorative Justice Jaksa Agung Diapresiasi Wantimpres

Jum'at, 26 November 2021 - 11:13 WIB
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto memuji kinerja ST Burhanuddin selama dua tahun menjabat sebagai Jaksa Agung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa Valencya (45) yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Dia dituntut karena sering memarahi mantan suaminya yang selalu pulang mabuk.

Baca Juga: Jaksa Agung
"Selain kesungguhannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung Burhanuddin juga menggagas restorative justice sebagai respons atas pergeseran rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (berkemanfaatan)," kata Sidarto, Jumat (26/11/2021).



Menurut Sidarto, gagasan tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman.

Selain itu, masyarakat bisa melihat bagaimana Jaksa Agung telah mengambil alih penyelesaian perkara di Karawang (terdakwa Valencya) dengan membatalkan tuntutan satu tahun menjadi tuntutan bebas.

"Ini menunjukkan respons cepat Jaksa Agung dan memberikan contoh bagi seluruh Jaksa untuk menuntut harus menggunakan hati nurani. Inilah model Reformasi Kejaksaan yang kita perlukan saat ini, dan sejalan dengan program prioritas Presiden," jelasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan Replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung mengatakan, Jaksa Agung sebagai jaksa penuntut tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang 11 November 2021 yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

"Mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi negara, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata Penuntut Umum Syahnan Tanjung.dalam sidang, Selasa (23/11/2021).

Shaynan juga menyatakan, membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan. Kemudian sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada Valencya. "Membebankan biaya perkara kepada negara," ucapnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More