Korupsi Pengadaan Pabrik Gula, KPK Tetapkan Direktur PTPN XI Tersangka

Kamis, 25 November 2021 - 19:02 WIB
Baca juga: Cerita Perkenalan Azis Syamsuddin dengan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Alex mengungkapkan pihaknya telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Telah diperiksanya sekitar 85 saksi," ungkap Alex.

Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!