Korupsi Pengadaan Pabrik Gula, KPK Tetapkan Direktur PTPN XI Tersangka
Kamis, 25 November 2021 - 19:02 WIB
KPK menetapkan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo sebagai tersangka korupsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo (BAP) tersangka korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.
Selain menetapkan Budi, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH) tersangka pada perkara yang sama.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Direktur PTPN III ke Lapas Sukamiskin
"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Selain menetapkan Budi, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH) tersangka pada perkara yang sama.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Direktur PTPN III ke Lapas Sukamiskin
"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Lihat Juga :