Sebut Hukum Dapat Dibeli, Kubu Moeldoko Tuding AHY Lecehkan Aparat
Kamis, 25 November 2021 - 09:35 WIB
"Janganlah AHY merendahkan para penegak hukum kita di Indonesia, bahwa mereka bisa dibeli. Itu adalah pelecehan terhadap penegak hukum kita," sambungnya.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, AHY: Hukum Tidak Bisa Dibeli
Rahmad menyebutkan, KLB Deli Serdang Partai Demokrat yang dilaksanakan pada Maret 2021 silam adalah legal dan sudah sesuai UU Partai Politik yang berlaku.
Baca juga: AHY Mengaku Diingatkan Senior di TNI: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sampai Keinginan Tercapai
"KLB itu legal dan dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Partai Politik. Bahkan KLB itu atau sebutan lain, diatur dengan sangat jelas dalam AD-ART semua partai politik," jelas Rahmad.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, AHY: Hukum Tidak Bisa Dibeli
Rahmad menyebutkan, KLB Deli Serdang Partai Demokrat yang dilaksanakan pada Maret 2021 silam adalah legal dan sudah sesuai UU Partai Politik yang berlaku.
Baca juga: AHY Mengaku Diingatkan Senior di TNI: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sampai Keinginan Tercapai
"KLB itu legal dan dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Partai Politik. Bahkan KLB itu atau sebutan lain, diatur dengan sangat jelas dalam AD-ART semua partai politik," jelas Rahmad.
Lihat Juga :