AHY Mengaku Diingatkan Senior di TNI: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sampai Keinginan Tercapai
Rabu, 24 November 2021 - 17:29 WIB
Untuk diketahui, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait penolakan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Putusan itu tertuang di halaman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). "Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif, dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).
(abd)
Lihat Juga :