Soal Tuntutan Pembubaran MUI, Amirsyah Tambunan: Tak Usah Diperpanjang Lagi
Selasa, 23 November 2021 - 21:10 WIB
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengatakan desakan pembubaran MUI sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi. Foto/Kemenag
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengatakan desakan pembubaran MUI sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi. Lantaran sudah dibahas lebih lanjut oleh Ketum MUI KH Miftahul Akhyar dalam jumpa pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (22/11/2022) lalu.
"Tidak usah diperpanjang lagi sudah selesai karena ketua umum sudah bertemu Menko Polhukam. Ya sudahlah selesai," ujar Amirsyah saat ditemui MPI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa,(23/11/2021). Baca juga: Wapres: MUI Partner Pemerintah dalam Penanggulangan Terorisme
Sebelumnya, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Ketum MUI tersebut, salah satunya memastikan internal MUI tidak terguncang dengan ramainya pemberitaan soal terorisme yang melibatkan anggota MUI pusat.
Terlebih juga MUI sudah mempunyai Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Teorisme. Bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya haram.
"Tidak usah diperpanjang lagi sudah selesai karena ketua umum sudah bertemu Menko Polhukam. Ya sudahlah selesai," ujar Amirsyah saat ditemui MPI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa,(23/11/2021). Baca juga: Wapres: MUI Partner Pemerintah dalam Penanggulangan Terorisme
Sebelumnya, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Ketum MUI tersebut, salah satunya memastikan internal MUI tidak terguncang dengan ramainya pemberitaan soal terorisme yang melibatkan anggota MUI pusat.
Terlebih juga MUI sudah mempunyai Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Teorisme. Bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya haram.
Lihat Juga :