Polisi Bongkar Sindikat Mafia Tanah Keluarga Nirina, Simak Terus News RCTI+
Selasa, 23 November 2021 - 10:56 WIB
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Leonard menambahkan, penerbitan surat penyelidikan juga berkaitan dengan tindak lanjut perintah Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah.
Kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan ini, memperlihatkan mafia tanah tidak hanya mengincar aset tanah milik pribadi atau korporasi tapi juga aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah. Dua kasus tanah yang mencuat dalam seminggu terakhir ini menjadi perhatian banyak pihak.
Ketua DPR Puan Maharani, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepolisian, pengamat hukum dan pertanahan ikut mengomentari kasus ini. Menurut Sofyan Djalil, mafia tanah yang merajalela akibat jaringan mereka yang semakin kuat dan meluas. Ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberantasnya.
Belajar dari kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, mulai tergambar modus-modus kejahatan yang mereka lakukan. Mafia-mafia tanah tidak hanya sekadar memalsukan dokumen, mereka juga melakukan hal-hal seperti mencari legalitas di pengadilan, membidik penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie) hingga rekayasa suatu perkara. Lalu juga berkolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, melakukan kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah dan lain sebagainya.
Mafia tanah melakukan serangkaian kejahatan ini dengan langkah yang sistematis dan terencana. Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi. Terdapat mafia tanah lanjutan yang melakukan pengubahan tata ruang hingga proyek infrastruktur. Hal-hal seperti inilah yang patut diwaspadai oleh masyarakat. Saat mengurus dokumen-dokumen pertanahan ataupun saat melakukan jual-beli properti. Dengan adanya kasus ini diharapkan juga Satgas Mafia Tanah, dapat bekerja lebih optimal. Sebab kasus mafia tanah sudah lama terjadi.
Di daerah sudah banyak kasus yang dialami petani, pemilik lahan, transmigran yang tiba-tiba saja kehilangan aset berharganya itu. Jangan sampai ada kesan, aparat hukum serius menindaklanjuti kasus mafia tanah hanya ketika yang menjadi korban adalah perusahaan, pejabat atau public figure.
Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir dan juga Pemprov DKI masih akan terus bergulir. Polisi mengindikasikan masih akan ada lagi tersangka baru. Sementara pihak kejaksaan sendiri, juga belum mengumumkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Pemprov DKI Jakarta.
Kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan ini, memperlihatkan mafia tanah tidak hanya mengincar aset tanah milik pribadi atau korporasi tapi juga aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah. Dua kasus tanah yang mencuat dalam seminggu terakhir ini menjadi perhatian banyak pihak.
Ketua DPR Puan Maharani, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kepolisian, pengamat hukum dan pertanahan ikut mengomentari kasus ini. Menurut Sofyan Djalil, mafia tanah yang merajalela akibat jaringan mereka yang semakin kuat dan meluas. Ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberantasnya.
Belajar dari kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, mulai tergambar modus-modus kejahatan yang mereka lakukan. Mafia-mafia tanah tidak hanya sekadar memalsukan dokumen, mereka juga melakukan hal-hal seperti mencari legalitas di pengadilan, membidik penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie) hingga rekayasa suatu perkara. Lalu juga berkolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, melakukan kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah dan lain sebagainya.
Mafia tanah melakukan serangkaian kejahatan ini dengan langkah yang sistematis dan terencana. Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi. Terdapat mafia tanah lanjutan yang melakukan pengubahan tata ruang hingga proyek infrastruktur. Hal-hal seperti inilah yang patut diwaspadai oleh masyarakat. Saat mengurus dokumen-dokumen pertanahan ataupun saat melakukan jual-beli properti. Dengan adanya kasus ini diharapkan juga Satgas Mafia Tanah, dapat bekerja lebih optimal. Sebab kasus mafia tanah sudah lama terjadi.
Di daerah sudah banyak kasus yang dialami petani, pemilik lahan, transmigran yang tiba-tiba saja kehilangan aset berharganya itu. Jangan sampai ada kesan, aparat hukum serius menindaklanjuti kasus mafia tanah hanya ketika yang menjadi korban adalah perusahaan, pejabat atau public figure.
Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir dan juga Pemprov DKI masih akan terus bergulir. Polisi mengindikasikan masih akan ada lagi tersangka baru. Sementara pihak kejaksaan sendiri, juga belum mengumumkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Pemprov DKI Jakarta.
Lihat Juga :