Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Menghadapi

Senin, 22 November 2021 - 15:46 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra (AP) mengajukan upaya hukum praperadilan dengan menggugat KPK. Lembaga antikorupsi itu pun siap untuk menghadapi praperadilan tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bupati Kuansing Andi Putra (AP) mengajukan upaya hukum praperadilan dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu pun siap untuk menghadapi praperadilan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More