Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Menteri di Kementerian ESDM
Senin, 22 November 2021 - 12:27 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 97 Tahun 2021. Beleid ini mengatur adanya jabatan Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian ESDM. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021. Beleid ini mengatur adanya jabatan Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ).
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 97/2021 sebagaimana dikutip dari salinannya pada Senin (22/11/2021).
Jabatan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.
Baca juga: Ini Strategi Kementerian ESDM Penuhi Net Zero Emission di 2060
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 97/2021 sebagaimana dikutip dari salinannya pada Senin (22/11/2021).
Jabatan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.
Baca juga: Ini Strategi Kementerian ESDM Penuhi Net Zero Emission di 2060
Lihat Juga :