Pemerintah Somasi 2 Obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar

Senin, 22 November 2021 - 12:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah melayangkan somasi kepada obligro BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar untuk segera membayar kewajibannya. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) melayangkan somasi kepada dua obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Jika somasi ini diabaikan, maka pemerintah mengancam menempuh jalur hukum.

Untuk diketahui, Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp8,2 triliun kepada negara. Utang itu berkaitan dengan kucuran dana BLBI yang diberikan kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.



Sementara Agus Anwar, memiliki utang Rp104,630 miliar ke negara. Utang itu terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.

Baca juga: Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Nyicil Utang Rp150 Miliar ke Negara



"Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menggelar konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!