Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, MPR Tolak Pembubaran MUI dan Islamophobia

Jum'at, 19 November 2021 - 13:56 WIB
HNW melihat, MUI juga telah mengambil langkah tegas terkait dengan penangkapan Zain An-Najah ini. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan oleh MUI dari keanggotaan kepengurusan MUI sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Ini bukti MUI menolak terorisme dan mendukung pemberantasan terorisme serta menegaskan kasus penangkapan itu tak terkait dengan organisasi/lembaga MUI, dan menyerahkan kepada proses hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Termasuk memenuhi prinsip keadilan dan pemberian hak-hak untuk tersangka.

"Peringatan ini semestinya juga ditujukan kepada Densus 88 terkait kasus dugaan keterlibatan dengan terorisme yang disangkakan terhadap Ustadz Farid Okbah dan lainnya. Juga sangat baik kalau MUI selain imbauannya agar masyarakat tidak terprovokasi, tetap menjaga kerukunan antar umat beragama, dan kemaslahatan umum, juga mengkritisi kinerja dari Densus 88 agar betul-betul profesional, adil dan tak tebang pilih," tegasnya.

HNW juga mendukung MUI dan menolak provokasi bubarkan MUI karena kasus individual yang masih dalam status tersangka itu. Sangat disayangkan apabila kasus yang menimpa oknum tersebut dihubungkan dengan tuntutan pembubaran organisasi MUI. Kalau itu digeneralisasi, maka tidak ada lembaga apa pun termasuk lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), DPR, DPD, KPK, Kabinet Presiden Jokowi, parpol bahkan kepolisian, yang luput dari kasus yang terjadi dengan oknum anggota atau pimpinannya terlibat hukum. "Untuk setiap kasus individual tersebut, maka yang terjadi, ‘oknum’ yang terlibat ditegakkan aturan/ketentuan hukum, tapi tidak ada yang menuntut lembaganya dibubarkan," tukas Hidayat.

Dengan demikian, kata HNW, kesalahan yang disangkakan kepada individual, tidak boleh diubah menjadi kesalahan organisasional, apalagi organisasi sudah tegas menyampaikan sikapnya yang menolak terorisme dan mendukung pemberantasan terorisme. Jika ditemukan satu kasus yang disangkakan telah dilakukan oleh seorang anggota suatu organisasi/lembaga, kemudian organisasi/lembaganya dibubarkan, maka apakah masih ada organisasi maupun lembaga yang tersisa di Indonesia.

"Oleh karena itu kita tolak framing pembubaran MUI, yang juga menjadi teror terhadap MUI, dan mendesak aparat penegak hukum termasuk Densus 88 untuk memberantas terorisme dengan benar dan tanpa hadirkan teror yang lain. Dan mestinya, Densus 88 dan Pemerintah tidak membiarkan teror terhadap MUI dengan wacana pembubaran MUI, karena itu tidak membantu mengatasi terorisme, justru memperlemah kohesi dalam NKRI," pungkasnya.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More