KPK Lanjutkan Pengusutan Aset Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 03:00 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman saat digiring petugas. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan melanjutkan pengusutan aset-aset milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman yang diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA kurun 2015-2016 dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dan perwalian kurun 2014-2016. Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas tidak orang yang telah ditetapkan.

Ketiganya yakni Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi serta tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron). (Baca juga: Perjalanan Singkat Kasus Eks Sekretaris MA dan Menantunya)

Ali menyebutkan, pada Kamis (4/6/2020) penyidik telah memeriksa Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Keduanya adalah pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan. Pemeriksaan Panji dan Agung berhubungan erat dengan aset kebun sawit milik Nurhadi di Sumatera Utara.



"Dari pemeriksaan saksi Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono, penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumut milik tersangka NHD yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini belum mau mengungkapkan apakah aset kebun kelapa sawit maupun aset lainnya sudah disita penyidik atau belum. Ali membeberkan, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa pimpinan KJPP Hari Purwanto dan Rekan yakni Hari Purwanto. Saat pemeriksaan Hari, penyidik mengonfirmasi dan mendalami sejumlah aset-aset yang diduga milik Nurhadi.

"Penelusuran kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD kami lakukan dengan mengonfirmasi pengetahuan saksi yang bersangkutan (Hari Purwanto)," paparnya. (Baca juga: Ditangkapnya Nurhadi Bisa Jadi Ajang Bersih-bersih di MA)

Ali melanjutkan, pada Rabu (20/5/2020) penyidik juga telah memeriksa seorang advokat Hardja Karsana Kosasih. Saat pemeriksaan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara penyitaan sejumlah dokumen aset yang diduga milik Nurhadi.

"Barang bukti sejumlah dokumen terkait asset-aset yang di duga milik tersangka NHD (Nurhadi) sudah disita penyidik," tegasnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More