Politisi PDIP Sebut Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di Tangan KPU
Kamis, 18 November 2021 - 09:37 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) Junimart Girsang menegaskan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 mutlak berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) Junimart Girsang menegaskan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 mutlak berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Junimart mengatakan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No. 92 Tahun 2016, Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
"Otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Dia menyebut, jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam bentuk rapat kerja (raker) untuk diambil keputusan.
Baca juga: Sejumlah Petahana Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU-Bawaslu, Ini Daftar Namanya
"Artinya jadwal pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI yang selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pratahapan, tahapan, dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan," ujarnya.
Junimart mengatakan, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Putusan MK No. 92 Tahun 2016, Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
"Otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Dia menyebut, jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam bentuk rapat kerja (raker) untuk diambil keputusan.
Baca juga: Sejumlah Petahana Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU-Bawaslu, Ini Daftar Namanya
"Artinya jadwal pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI yang selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pratahapan, tahapan, dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan," ujarnya.
Lihat Juga :