Pilkada Digelar 2024, Berikut 101 Daerah yang Akan Dipimpin Pj di 2022
Rabu, 17 November 2021 - 12:17 WIB
JAKARTA - Sebanyak 101 daerah dipastikan akan dipimpin penjabat (pj) kepala daerah pada tahun depan. Sebab, masa jabatan kepala daerah di 101 daerah tersebut habis pada 2022.
Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar 2024. Sebanyak 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Berikut daftar daerah-daerahnya:
Provinsi:
1. Aceh
2. Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar 2024. Sebanyak 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Berikut daftar daerah-daerahnya:
Provinsi:
1. Aceh
2. Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
tulis komentar anda