Pilkada Digelar 2024, Berikut 101 Daerah yang Akan Dipimpin Pj di 2022

Rabu, 17 November 2021 - 12:17 WIB
Sebanyak 101 daerah dipastikan akan dipimpin penjabat (pj) kepala daerah pada tahun depan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 101 daerah dipastikan akan dipimpin penjabat (pj) kepala daerah pada tahun depan. Sebab, masa jabatan kepala daerah di 101 daerah tersebut habis pada 2022.

Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara itu untuk bupati/walikota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.



Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar 2024. Sebanyak 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Baca juga: Eks Kepala BAIS Nilai Penunjukan Perwira TNI Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Tepat

Berikut daftar daerah-daerahnya:

Provinsi:

1. Aceh

2. Bangka Belitung

3. DKI Jakarta

4. Banten

5. Gorontalo

6. Sulawesi Barat

7. Papua Barat

Kabupaten

1. Mesuji

2. Lampung Barat

3. Tulang Bawang

4. Bekasi

5. Banjarnegara

6. Batang

7. Jepara

8. Pati

9. Cilacap

10. Brebes

11. Kulonprogo

12. Buleleng

13. Flores Timur

14. Lembata

15. Landak

16. Barito Selatan

17. Kotawaringin Barat

18. Hulu Sungai Utara

19. Barito Kuala

20. Banggai Kepulauan

21. Buol

22. Bolaang Mongondow
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!