MA Batalkan Putusan Banding Djoko Tjandra, Kembalikan Vonis Jadi 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 16 November 2021 - 18:48 WIB
Putusan kasasi MA mengembalikan vonis terhadap Djoko Tjandra menjadi 4 tahun enam bulan penjara. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sempat berkurang lewat putusan banding, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengembalikan vonis Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara. Putusan kasasi ini memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ”disunat” setahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Suhadi pada Senin (15/11) kemarin dengan Ansori dan Suharto sebagai anggota majelis hakim.
Dalam pertimbangannya majelis MA berpendapat bahwa alasan PT DKI mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan tidak bisa diterima. Pengembalian dana ke dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546,469 miliar yang dijadikan alasan PT DKI, tidak berhubungan dengan kasus suap yang didakwakan terhadap Djoko Tjandra.
”Penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo,” tutur juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham, ICW Nilai Ada Kejanggalan
Dalam pertimbangannya majelis MA berpendapat bahwa alasan PT DKI mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan tidak bisa diterima. Pengembalian dana ke dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546,469 miliar yang dijadikan alasan PT DKI, tidak berhubungan dengan kasus suap yang didakwakan terhadap Djoko Tjandra.
”Penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo,” tutur juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham, ICW Nilai Ada Kejanggalan
Lihat Juga :