MA Batalkan Putusan Banding Djoko Tjandra, Kembalikan Vonis Jadi 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 16 November 2021 - 18:48 WIB
MA menegaskan bahwa vonis 4,5 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra adalah perkara suap pengurusan fatwa MA melalui adik iparnya kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Jaksa atau Penyelenggara Negara sebesar USD500 ribu. Selain itu, juga suap pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD370 ribu dan SGD200 ribu, serta kepada Prasetijo Utomo sebesar USD100 ribu.

Sedangkan pengembalian dana ke dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546,469 miliar berkaitan dengan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. "Bahwa Terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!