Soal Formula E, Pakar Hukum: KPK sejak Awal Salahi Prosedur Dugaan Pidana

Jum'at, 12 November 2021 - 17:52 WIB
“Katakanlah dia udah bayar comitment fee lalu peristiwanya enggak terjadi apakah itu salah? Sistem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk gubernur, sekda dan inspektorat. Jadi enggak bisa itu langsung dikenakan unsur pidana karena sistem keuangan pemda itu ada sistem menuntut ganti rugi dan itu harus didasari temuan BPK, bukan kayak KPK begini,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena nantinya juga akan memengaruhi asumsi publik ke KPK, di mana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

“Oleh karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? Karena apabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang ramai apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?,” tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!