Soal Formula E, Pakar Hukum: KPK sejak Awal Salahi Prosedur Dugaan Pidana
Jum'at, 12 November 2021 - 17:52 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar KPK menghentikan pengusutan Formula E. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polemik terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terbaru KPK menyebut pihaknya akan menghentikan pengusutan Formula E jika tak ditemukan adanya unsur pidana.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar KPK menghentikan pengusutan Formula E dengan beberapa pertimbangan. Pertama, KPK dari awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana. “Begini, hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ucap Margarito, Jumat (12/11/2021).
“Kalau Anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan peristiwa pidana. Jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” tegasnya.
Baca juga: Soal Formula E, KPK: Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Dihentikan
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar KPK menghentikan pengusutan Formula E dengan beberapa pertimbangan. Pertama, KPK dari awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana. “Begini, hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ucap Margarito, Jumat (12/11/2021).
“Kalau Anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan peristiwa pidana. Jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” tegasnya.
Baca juga: Soal Formula E, KPK: Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Dihentikan
Lihat Juga :