Bareskrim Tangkap Pelaku Pinjol yang Picu Seorang Ibu Bunuh Diri
Jum'at, 12 November 2021 - 15:36 WIB
Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminan (Bareskrim) Polri kembali menangkap satu pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Pelaku yang ditangkap petugas merupakan seorang perempuan.
"Ditangkap 10 November 2021 kemarin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Sayangnya, Andri belum mau membeberkan identitas dan peran perempuan yang ditangkap di kawasan Jakarta tersebut. "Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu, ditangkap satu orang," kata Andri.
Baca juga: Bareskrim Tegaskan WNA Aktor Pinjol Ilegal Akan Diadili di Indonesia
"Ditangkap 10 November 2021 kemarin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Sayangnya, Andri belum mau membeberkan identitas dan peran perempuan yang ditangkap di kawasan Jakarta tersebut. "Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu, ditangkap satu orang," kata Andri.
Baca juga: Bareskrim Tegaskan WNA Aktor Pinjol Ilegal Akan Diadili di Indonesia
Lihat Juga :