Soal Formula E, KPK: Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana Kasus Dihentikan

Kamis, 11 November 2021 - 21:33 WIB
Oleh sebab itu, Ali menegaskan siapa pun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil. Kemudian dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," tandas Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu. Baca juga: DKI Tegaskan Pembayaran Commitment Fee Formula E Telah Disetujui DPRD

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!