Ijtima Ulama MUI Minta Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minol
Kamis, 11 November 2021 - 20:52 WIB
"Minuman beralkohol telah memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal maupun faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia. Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur Minuman Beralkohol," ucap Ni'am.
Lebih lanjut, kata Ni'am sesuai amanat Konstitusi, Preambule UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia. Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan (preventive), pengurangan risiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat minuman beralkohol.
Baca juga: Ini Pendapat NU dan Muhammadiyah tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol
Selain itu, Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai-nilai Agama menjadi sumber berpijak dalam bernegara yaitu, pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; ayat (2) menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kemudian jika dilihat berlandaskan ajaran agama, lanjutnya semua agama melarang minuman dan beralkohol. Pada agama Islam dalam Al Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram.
Lebih lanjut, kata Ni'am sesuai amanat Konstitusi, Preambule UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia. Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan (preventive), pengurangan risiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat minuman beralkohol.
Baca juga: Ini Pendapat NU dan Muhammadiyah tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol
Selain itu, Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai-nilai Agama menjadi sumber berpijak dalam bernegara yaitu, pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; ayat (2) menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kemudian jika dilihat berlandaskan ajaran agama, lanjutnya semua agama melarang minuman dan beralkohol. Pada agama Islam dalam Al Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram.
Lihat Juga :