KPK Sebut Kepala Pajak Bantaeng Terima Jatah Rp6,5 Miliar

Kamis, 11 November 2021 - 16:48 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan (WR) menerima sekitar SGD625.000 atau bila dirupiahkan Rp6.580.934.150 saat ini. Foto/Antara
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan (WR) menerima sekitar SGD625.000 atau bila dirupiahkan Rp6.580.934.150 saat ini. Wawan sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD625.000," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/11/2021). Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan



Ghufron menjelaskan bahwa Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak (AS) atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.

Ketiganya yakni, PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia, tidak dibacakan) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," kata Ghufron.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, lanjut Ghufron, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!