Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan

Kamis, 11 November 2021 - 13:05 WIB
Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat melambaikan tangan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). Dia divonis 10 bulan penjara tapi tidak ditahan. FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun majelis memutuskan Jumhur tidak ditahan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan pidana penjara dikurangi masa penahanan. Menetapkan terdakwa tidak ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hapsoro Widodo saat membacakan putusannya di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider, sehingga Jumhur pun dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tak lengkap, sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.

Baca juga: Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan





Berdasarkan pantauan, sidang aktivis KAMI itu digelar secara offline dan dihadiri langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pengacara, dan Jumhur Hidayat. Ibunda Jumhur, Ati Amiati Sobari dan istri Jumhur, Alia Febiyani menyaksikan langsung sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan tersebut. Selain itu, ada pula sejumlah rekan, sahabat, dan pendukung Jumhur di persidangan.

Vonis majelis hakim terhadap Jumhur Hidayat jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU selama 3 tahun penjara.

Baca juga: Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More