Profil Singkat Sultan Aji Muhammad Idris, Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2021
Rabu, 10 November 2021 - 14:09 WIB
Sultan Aji Muhammad Idris terkenal karena pernah berangkat ke tanah Wajo, Sulawesi Selatan untuk bertempur melawan Veerenigde Oostindische Compagnie (VOC) bersama rakyat Bugis. FOTO/IST
JAKARTA - Tepat pada Hari Pahlawan , 10 November 2021, Presiden Jokowi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh atas jasanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini didasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 109 dan 110 /TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Gelar Pahlawan Nasional tahun ini diberikan kepada (alm) Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, (alm) Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, (alm) H Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan (alm) Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.
"Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang," demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Toni Harjono, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 4 Tokoh
Gelar Pahlawan Nasional tahun ini diberikan kepada (alm) Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, (alm) Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, (alm) H Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan (alm) Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.
"Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang," demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Toni Harjono, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 4 Tokoh
Lihat Juga :