Pelibatan TNI di Masa Kenormalan Baru untuk Meminimalkan Pelanggaran

Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:05 WIB
Personel TNI berjaga di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Komisi I DPR RI tidak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam transisi penerapan kenormalan baru atau new normal . Hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah menangani Covid-19.

Presiden Jokowi pada 26 Mei lalu menyatakan akan menempatkan anggota TNI-Polri di tempat-tempat keramaian dalam rangka pendisiplinan. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan pelibatan militer itu diperbolehkan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.



Pengaturan itu tercantum dalam pasal 7 UU tersebut yang menyatakan TNI memiliki tugas pokok melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Jauh sebelum wacana itu, TNI sudah terlibat dalam penanggulangan pandemi Covid-19, seperti mengelola Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, patroli dan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengawal distribusi alat kesehatan ke daerah. (Baca juga: Masyarakat Takut Gelombang Kedua Covid-19 tetapi Malah Pergi ke Sana Kemari ).

"Pelibatan TNI-Polri untuk menegakkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan di ruang-ruang publik guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19," terangnya dalam diskusi daring dengan tema 'Pelibatan TNI-Polri Dalam Proses Transisi Menuju Normal Baru', Kamis (4/6/2020) malam.

Nurul menjelaskan, dalam UU TNI militer diberikan ruang untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. TNI juga diperbolehkan membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!