Permendikbudristek 30/2021 Jadi Polemik, DPR Panggil Menteri Nadiem

Selasa, 09 November 2021 - 07:56 WIB
Komisi X DPR berencana memanggil Nadiem Makarim untuk menjelaskan Permendikbudristek Nomor 30/2021. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 dinilai kontroversial. Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi tersebut dinilai memuat hal yang tidak ada dalam norma hukum, khususnya soal hubungan seks .

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul FIkri Faqih menilai ketentuan tentang persetujuan seksual yang tercantum dalam Permendikbud 30/2021 tidak dikenal di dalam norma hukum di Indonesia. “Konsensus yang kita sepakati sesuai norma Pancasila dan UUD 1945 adalah bahwa hubungan seksual baru boleh dilakukan dalam konteks lembaga pernikahan,” kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (9/11/2021).



Polemik tentang persetujuan seksual muncul pada frasa “tanpa persetujuan korban” yang mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m.



Menurut Fikri, dalam frasa “tanpa persetujuan korban” terkandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. Artinya, hubungan seksual dibolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka. Dan hal tersebut jelas bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, di mana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana. “Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukannya,” terang Fikri.

Bahkan, sambung Fikri, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) masih menambahkan peran aturan agama dalam hak-hak Wanita. Pasal 50 dalam UU HAM berbunyi: “Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya”. Padahal, UU 39/1999 adalah salah satu konsideran yang tercantum dalam pembentukan Permendikbudristek 30/2021.



Fikri menambahkan, UU Sisdiknas Nomor 20/2003 yang juga dicantumkan sebagai konsideran pada dasarnya memiliki semangat yang berlandaskan moral-moral Pancasila yaitu pada pasal 3. Fikri menegaskan, fraksi PKS sangat menentang segala bentuk kekerasan seksual yang tertulis sebagaimana di dalam judul Permendikbud 30/2021. Namun di sisi lain, juga tidak setuju dengan legalisasi perzinahan.

“Sebagai bangsa timur yang menjunjung tinggi moral agama, nilai pancasila dan berketuhanan yang maha esa, sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Fikri, melalui rapat terbatas di Komisi X DPR RI yang membahas polemik Permendikbud 30/2021, DPR berencana untuk memanggil Mendikbudristek RI dalam waktu dekat. “Diskusi bersama poksi-poksi komisi X rencananya Jumat (12/11) ini,” ujar dia.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More